Unit Reskrim Polsek Kudu Amankan Pengedar Narkoba Jenis Dobel LL
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Kudu berhasil mengamankan pemuda pengedar narkoba jenis Pil dobel LL Habiburrohman Als Kabol (22) asal dusun Sumberwinong desa Kedungpari kecamatan Mojowarno pada Minggu (22/04/2018) pukul 10.30 WIB.
Tersangka diamankan beserta beberapa barang bukti. Diantaranya 1 bungkus grenjeng rokok berisi 7 butir pil dobel LL, 10 butir pil dobel LL tanpa bungkus serta 1 unit hp merk advan hitam berikut simcard.
“Benar telah diamankan pemuda yang mengedarkan narkoba jenis pil koplo dobel LL di dusun Panemon Desa Bakalanrayung kecamatan Kudu kabupaten Jombang. Saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Kudu beserta barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, terang kapolsek Kudu AKP Ilyas
Tersangka dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Mbah Moel/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru