Warga Jogoroto Di Gelandang Ke Mapolsek Mojowarno. Ini penyebabnya
Kedua tersangka diapit petugas polsek Mojowarno
Jombang,(Suryamojo.com) – Jajaran kepolisian sektor Mojowarno berhasil meringkus pemakai narkotika golongan 1 jenis sabu pada Kamis (15/03/2018) pukul 12.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan tersangka Anang Sunarko Aris (41) asal kelurahan/kecamatan Simokerto kota Surabaya dan Imam Safi’i (41) pegawai swasta asal dusun Caruban desa Alang-alang Caruban kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu, Dua pipeyt kaca yang masih ada bekas sabu, sebuah korek api, sebuah sekrup dari sedotan plastik, sebuah lintingan plastik umtuk alat bakar, Dua buah lintingan kertas tisu serta satu bungkus sedotan plastik.
“Benar kami telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga terkait penyalagunaan narkoba jenis sabu beserta beberapa barang bukti. Tersangka sudah kami tahan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainya”, terang Kapolsek AKP Wilono
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tambahnya.(Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru