Warga Sumbersari Digelandang ke Mapolsek Ploso Lantaran Terlibat Peredaran Narkoba
Tersangka Nur Qomari saat digelandang ke Mapolsek Ploso
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Nur Qomari bin Nur Salim (29) pekerjaan swasta asal dusun Sumbersari, RT/RW 001/002, desa Sumberkarang, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto, Minggu, (30/06/2019) pukul 15.00 WIB.
Tersangka ditangkap petugas di Jln. Raya Ploso-Kabuh di sebuah halaman parkiran BRI desa Rejoagung, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang saat menunggu pelanggan.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 9 butir pil dobel L yang dimasukan dalam plastik pelet merah, 1 unit Hp merk Xiaomi Redmi 2 warna gold, serta sepeda motor Honda Sonic warna hitam Nopol S 5960 QB beserta STNK dan kontak.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan dan pengembangan. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan”, terang Kapolsek Ploso Kompol H. Sutikno. (Yon)
Komentar Terbaru