3 Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jombang

Foto: Ketiga tersangka diapit petugas usai pemeriksaan di Mapolsek Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama (Pengeroyokan_red) terhadap korban bernama Rozian Bahari (36), asal Dusun Jatimlerek, RT/RW 005/001, Desa Jatimlerek, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Jumat, 2 Juli 2021, pukul 00.10 WIB.

Ketga tersangka bernama Saipul Anam (40), Asal Jl. Raden Wijaya, No 38, RT/RW 002/006, Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Supriyanto (41), asal Jl. Kencana Wungu No 26, Kelurahan Kaliwungu, RT/RW 003/001, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dan Roni Kiswanto (22), asal Jl. Kencana Wungu No 10, RT/RW 03/01, Dusun Gundang, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Tersangka ditangkap dirumah dan di tempat kerjanya setelah Polisi mendapat laporan dari korban. Korban mengaku di aniaya para tersangka di teras rumah Dr Suharso. Jl. Ahmad Dahlan, RT/RW 01/01, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Kamis, 1 Juli 2021, pukul 02.00 WIB.

“Korban dituduh para tersangka mencuri elpiji. Namun korban tidak merasa mengambil elpiji dan korban dipaksa mengakui. Karena tidak mau mengaku, korban akhirnya dipukuli para pelaku secara bersama-sama,” ungkap Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi.

Para tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Jombang beserta barang bukti 1 Kaos lengan pendek warna hitam. Tersangka terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 7 Tahun kurungan penjara, pungkas AKP Bambang. (Yon/Dian)

Baca juga  Berbekal Rekaman CCTV, Resmob Polres Jombang Buru Komplotan Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *