Bagi-bagi Pil Koplo, Warga Sidokerto Dibekuk Polisi
Foto: Nuril diapit polisi usai pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan seorang warga yang terbukti sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel bernama Ahmad Nuril (24), asal Dusun Branjang, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Sabtu, 03 Oktober 2020, pukul 22.00 WIB.
Tersangka Nuril ditangkap polisi di warung Wifi bersama 2 temanya Asnar dan Rojik. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik berisi 3 butir pil dobel L, 2 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 100.000,00.
AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno menyampaikan penangkapan tersangka berawal pada hari sabtu 3 oktober 2020, sekira Jam 22.00 Wib, kami mengamankan orang yang bernama Ahmad Nuril di warung WIFI di dusun branjang, desa sidokerto, Kecamatan Mojowarno bersama teman Asnar dan Rojik. Saat penggeledahan, kami mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 23 butir, dan dari interogasi bahwa Ahmad Nuril menerangkan bahwa ia telah mengedarkan pil dobel L kepada Asnar dan Rojik dengan cara memberikan secara gratis masing masing 3 butir dan langsung di konsumsinya.
Selain itu, tersangka juga telah menjual pil dobel L kepada teman temannya yang lain. Dari keterangan tersangka, dirinya mendapat barang haram tersebut dari Gendon (DPO) yang beralamat di dusun ngemplak desa sidokerto, Kecamatan mojowarno, Kabupaten Jombang, tambah Kapolsek.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” imbuh AKP Yogas. (Yon)
Komentar Terbaru