Pimpin Patroli Pencegahan Penyebaran Covid-19, AKP Moch. Mukid Tindak Tegas 26 Warga Pelanggar Prokes

Foto: AKP Mukid saat koordinasi dengan penjaga Lapas II B Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Cukup tingginya tingkat kematian akibat virus Covid-19 di Kabupaten Jombang, memaksa jajaran kepolisian resort Jombang gencar melaksanakan patroli pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Seperti malam ini, Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, memimpin patoli dalam upaya mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 serta Perbup No 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Senin, 7 Desember 2020, pukul 20.00 WIB.

Patroli Skala Besar malam ini diawali apel di halaman Pendopo kabupaten Jombang. Dilanjutkan pelaksaan Giat yang dipimpin AKP Moch. Mukid dengan didampingi IPTU Agus Edi Wijaya (Kasi Tipol), IPTU Heru Widodo (KBO Binmas), IPTU Totok Joko (Kasubag Sarpras), gabungan anggota Binmas, Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Reskrim, Sat Intelkam,Sat Resnarkoba, Humas, Urkes, TNI AD, Kejaksaan, Anggota P3M, Dishub, Pol PP dan Tim Kesehatan Polres Jombang.

Dalam arahannya, AKP Mukid mengingatkan kita lebih maksimal melaksanakan giat patroli pencegahan penyebaran covid 19, mengingat meningkatnya warga yang terdampak virus Covid-19 diwilayah Kabupaten Jombang. mengedepankan protokol kesehatan. Selain itu, mengingat situasi dalam cuaca hujan, sasaran dimaksimalkan pada Cafe dan Lapas.

Sasaran giat diawali dengan mendatangi Lapas Kelas II/B Jl. KH. Wahid Hasyim Kec/Kab.Jombang, dan berkoordinasi dengan Ka Jaga Muklis. Selanjutnya menuju cafe Omah Ebes, Srikandi Cafe dan Zabo Coffe & Resto.

Giat patroli malam itu, petugas memberikan himbauan dan teguran kepada 26 orang, 5 dilakukan penyitaan KTP dan 21 mendapat teguran lisan,” pungkas AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Tingkatkan Sinergitas, Polres Jombang Bersama TNI Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *