Gelar Ops Yustisi Gabungan, Polres Jombang Tindak 147 Pelanggar Prokes

Foto: AKP Moch. Mukid saat memberikan sangsi kepada pelanggar protokol kesehatan

Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam rangka Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Perda Prop Jatim No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dan Perbup No 57 Tahun 2020, Polres Jombang bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi. Selasa, 20 April 2021.

Giat yang dipimpin AKP M. Mukid, SH ( Kasat Narkoba Polres Jombang ) pagi itu diikuti sekitar 45 personel gabungan dari Polres, Kodim, Dishub dan Satpol PP.

Dalam arahannya, AKP Moch. Mukid menyampaikan saat menjalankan tugas di Bulan Ramadhan, diwajibkan dengan niat Ibadah dan Ikhlas. Melaksanakan tugas dengan Humanis dan menjaga keselamatan pribadi.

“Tugas dari Polri dan TNI adalah memback up Satpol PP dalam melaksanakan Penindakan Ops Yustisi. Sasaran Ops Yustisi ini yaitu menindak masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” imbuhnya.

 

Sekitar pukul 09.20 wib, giat dilanjutkan dengan pelaksanaan Ops Yustisi di Pertigaan Jl Presiden Abdurahman Wahid, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Adapun hasil dalam giat Ops Yustisi tersebut, Petugas mendapati warga yang melanggar Ops Yustisi sebanyak 147 Orang.

“Selsnjutnya dilakukan sita KTP / Tipiring sebanyak 2 orang, sanksi sosial / tindakan sebanyak 15 Orang serta teguran Lisan sebanyak 130 Orang,” tegas AKP Mukid.

Sekira pukul 10.00 wib, Giat Ops Yustisi selesai. Dan Selama giat berlangsung aman dan terkendali, pungkasnya. (Yon)

Baca juga  Keluarga Besar Polres Jombang Berikan Bantuan Sosial kepada Mahasiswa Asal Aceh, Sumut, dan Sumbar

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *