12 Warga Lamongan Kena Sanksi yang Digelar Tiga Pilar

 

Lamongan, (Suryamojo.com) – 12 warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terjaring razia yustisi protokol kesehatan yang digelar oleh tiga pilar setempat.

Pasi Ops Kodim 0812/Lamongan, kapten Inf Subekti menegaskan, razia yang digelar oleh tiga pilar kali ini, merupakan agenda rutin dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19.

“Ini salah satu upaya kami menekan sekaligus mengendalikan penyebaran pandemi di Lamongan,” tegasnya. Selasa, 20 April 2021.

Selain sanksi bagi para pelanggar, aparat gabungan juga mensosialiasikan pada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Pada razia saat ini, selain menyasar kerumunan warga, aparat gabungan juga menyisir penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat, termasuk pasar tradisional hingga mall yang berada di Lamongan. (Yon)

Baca juga  Jelang Ramadhan, Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *