Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Perum Firdaus Regency Dibekuk Polisi

Foto: Tersangka beserta barang bukti diapit petugas usai jalani pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Satreskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan seorang warga berinisial NI (29), asal perumahan Firdaus Regency Jombang, Blok B-5, yang bertempat tinggal di perumahan Pondok Indah Tunggorono, lantaran terbukti menyalahgunakan Narkotika jenis sabu. Rabu, 7 Juli 2021, jam 01.00 Wib.
Tersangka di tangkap petugas di SPBU Jalan Basuki Rahmad, Dusun Karangkletak, Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nopol S-4630-JAD, Sebuah kotak plastik berisi 5 (Lima), cutonbad, 3 (Tiga) tusuk gigi, Sebuah pipet kaca yang terbungkus tisu putih dan sebuah tutup botol perangkat alat hisap, 3 (Tiga) buah sedotan plastik warna putih, Sebuah plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,44 gram, Sebuah plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,22 gram (plastik terbungkus tisu putih) serta 1 (Satu) unit Handphone merk Realme warna hijau berikut Sim Card.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi menyampaikan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di TKP membawa narkotika jenis sabu.
“Dengan di pimpin Kanit Reskrim, petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah ditunggu beberapa saat, petugas mendapati tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” tegasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tersangka membawa barang bukti tersebut diatas dan langsung mengamankan ke Mapolsek Jombang.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Bambang. (Dian/Yon)
Komentar Terbaru