Terkait Kerumunan Ribuan Massa Dalam Acara Peresmian Trotoar, Begini Tanggapan Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM

Caption: Ketua LBHAM Jombang Faizuddin FM (Gus Faiz)

Jombang, (Suryamojo.com) – Acara peresmian Trotoar Jl. KH Wahid Hasyim minggu malam 12 Desember 2021 yang mengakibatkan kerumunan massa kurang lebih ribuan, mengundang sejumlah tanda tanya dari sebagian kalangan LSM yang ada di Kabupaten Jombang. Salah satunya LBHAM yang yang di ketuai Faizuddin FM (Gus Faiz).

Menurut Gus Faiz, ini menandakan sudah tidak ada lagi larangan event yang mengundang massa ribuan di masa pandemic covid-19 di Kabupaten Jombang.

“Atas nama prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,” imbuhnya.

Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama.

“Seperti yang digaungkan Prof. Ramly dalam sebuah buku ‘sederhana’ tetapi sangat berguna: ‘Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia’. Maka saya selaku ketua LBHAM Jombang meminta kepada Satgas Covid dan Kapolres Jombang untuk tidak lagi melarang masyarakaat : Pelaku seni, pelaku sound system, miniatur dll saat mengadakan event besar seperti event yang terjadi di jl Wahid Hasyim saat peresmian trotoar, ini juga demi pemulihan ekonomi masyarakat kecil yang selama hamper 2 tahun ini pendapatannya sangat merosot,” tegasnya.

Untuk jalannya Equality Be For The Law ini, kami dari LBHAM Jombang akan memantau setiap wilayah hukum di 21 Kecamatan se kabupaten Jombang, sehingga rasa keadilan dapat diterima seluruh warga kabupaten Jombang. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara.

Baca juga  Gelar Halal Bihalal, MPIR Korwil Jombang Jalin Kemitraan Lintas Organisasi

“Jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara,” tulis Ramly dalam bukunya.

Menurut LBHAM Jombang Teori equality before the law menurut UUD 1945, adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, pungkas Gus Faiz. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *