Edarkan Narkoba, Pemuda Asal Jatirejo Diamankan Polisi
Caption: Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis pil jenis Y bernama Wahyu Bagus Lestari (23), asal Dusun Nanggungan, RT/RW 003/008, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Senin, 20 Desember 2021.
Tersangka diamankan petugas saat menunggu pembeli di Jalan Pramuka, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Sekitar jam 13.00 Wib.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 50 (Lima puluh) butir pil jenis “Y”, 30 (Tiga puluh) butir pil jenis “Y”, Satu bungkus rokok bekas merk “UP BERY”, Satu Unit Hand Phone POCO warna hitam, serta Satu Unit sepeda motor Yamaha VIXION warna putih Nopol S 5904 ZB.
AKP Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jombang menyampaikan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim melakukan pengintaian, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tegas Kapolsek. (Yon/Dian)
Komentar Terbaru