Asik Pesta Miras, Pengedar Ratusan Pil Dobel L Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Ngoro
Caption: Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Ngoro
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Jombang berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis pil dobel L bernama Dedi Septiawan alias Dedi (30), pengamen jalanan, asal Dusun Plosogeneng, RT/RW 03/02, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Senin, 17 Januari 2022, pukul 14.00 WIB.
Tersangka diamankan petugas di rumahnya berdasarkan keterangan saksi yang diamankan sebelumnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 710.000 (hasil penjualan pil dobel L), 19 flip plastik berisikan 10 pil dobel L, 1 flip berisi pil dobel L sebanyak 196 butir dibungkus plastik, serta 1 buah Hp Realme warna biru beserta simcard.
AKP Subatnas, Kapolsek Ngoro menyampaikan penangkapan tersangka berawal dari penangkapan Rizky oleh piket Reskrim Polsek Ngoro yang saat itu menggelar pesta Miras di Sub Terminal Ngoro yang kedapatan membawa Pil Dobel L sebanyak 14 butir. Saat di minta keterangan, Rizky mengaku membeli barang haram tersebut dari Saksi Irgi Syach Pribadi.
“Saat dilakukan pengembangan, Irgi mengaku barang tersebut di beli dari tersangka Dedi Septiawan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah tersangka,” terang AKP Subatnas.
Selanjutnya pada Senin, 17 Januari 2022, pukul 14.00 WIB, pelapor bersama anggota Reskrim Ngoro melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ngoro guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Subatnas. (Dian/Yon)
Komentar Terbaru