Evaluasi Perjanjian Kerjasama Tripartit Agroproresty Tebu Existing KPH Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – (PERMEN LHK NO.P.83 TENTANG PERHUTANAN SOSIAL) mengadakan Sosialisasi kelanjutan musyawarah dengan LMDH Kecamatan Trowulan Mojoagung, Mojowarno, dan Kecamatan Bareng.
Acara tersebut di laksanakan di Gedung Tektona KPH Jombang. Rabu, 02 Februari 2022 sekira jam 09.30 Wib.
Hadir dalam acara pagi itu, Muklisin Selaku ADM KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan ) Wilayah Jombang, Wakil ADM mulyana Jombang Timur, LMDH Pakis Makmur, LMDH Sumber rezeki, LMDH Sumberboto Makmur, LMDH Kesambi Jaya, LMDH Jati Arum, LMDH Sumber Urip, LMDH Mitra Wana Sejahtera, LMDH Wono Slamet, Wakil ADM Jombang Barat dan Timur, Kasi PROD & EKOWISATA, KSS Agro dan Wisata, KSS.Hukum Kepatuhan & Komper, PLT ASPER Gedangan, KRPH Kedunglumpang, KRPH Lebak Jabung dan Staf Hukum Kepatuhan.

Mukhlisin selaku ADM KPH Jombang menghimbau kepada Perhutani LMDH dan Pesanggem harus kompak, rukun dan bersinergi dan jangan sampai gegeran. Kita harus tetap kompak dan selalu terbuka, jika ada masalah mari kita duduk bersama mencari solusi yang terbaik. Sehingga kita bisa menyelesaikan masalah dengan baik.
Mulyana, dalam sambutanya menuturkan tujuan sosialisasi yaitu menyelesaikan Konflik lahan guna memenuhi kepastian hukum untuk mewujudkan Kelestarian Hutan dengan endingnya menjalin kerjasama harmonis antara Perhutani dengan Stakeholder, sehingga saling menguntungkan di antara pihak (perhutani & LMDH) yang di tuangkan dalam PKS (perjanjian kerjasama ) Agroforestry Tebu Existing.
Shokib LMDH sumber urip dalam keterangannya menegaskan kita adalah Mitra Perhutani, makanya kita harus jadi mitra yang konsisten sesuai dengan perjanjian, janganlah kita ingkari perjanjian tersebut biar hidup kita barokah.pungkasnya.(Dian/Yon)
Komentar Terbaru