Resahkan Warga, Pengecer Judi Togel diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan

 

Jombang, (suryamojo.com) – Seorang pedagang yang nekad kerja sampingan sebagai pengecer judi jenis togel harus mendekam di jeruji besi setelah tertangkap tangan Unit Reskrim Polsek Peterongan Rabu (08/08/2018) pukul 13.00 WIB.

Tersangka MDH BIN KAL (42) warga dusun Banjaranyar RT/RW 12/01 desa Sumberagung kecamatan Peterongan kabupaten Jombang diamankan petugas di sebuah warung kopi didesa setempat saat menunggu pelanggan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Hp merk SPC warna hitam yang didalamnya terdapat sms titipan nomer togel, 2 lembar sobekan kertas tombokan nomer togel, 1 buah bolpoint warna hitam merk prokenso serta uang tunai Rp 50.000 diduga sebagai uang tombokan.

“Benar telah diamankan seorang pengecer judi togel saat sedang transaksi di sebuah warung kopi. Penangkapan pelaku hasil laporan warga yang resah dengan keberadaan judi togel di lingkungan tersebut”, terang Kapolsek AKP Mintarto

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni As)

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *