Operasi Sikat Semeru 2018, Satreskrim Polres Jombang Ungkap 19 Kasus & Mengamankan 20 Tersangka

 

Jombang, (suryamojo.com) – Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi, SH didampingi Kabag Humas Polres Jombang menggelar jumpa pers/Press Release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor dalam operasi Sikat Semeru 2018, Senin (24/09/2018) pukul 14.00 WIB

Operasi Sikat Semeru 2018 dengan sasaran tindak pidana curat, curas, curanmor perampasan, penyalahgunaan senpi dan sajam, dept colector serta kejahatan jalanan (street crime) yang digelar mulai tanggal 5 sampai 16 september berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana dengan mengamankan 20 tersangka

Dari sejumlah penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 10 unit sepeda motor, 1 set kunci letter c, 1 buah sabit, 1 unit Hp merk Oppo A37, 1 buah helm merk Takachi warna oranye, 1 buah Hp merk Vivo, 1 dosbook Hp Vivo, 1 buah clurit, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 buah dosbook Hp Oppo tipe A71, 1 dompet warna coklat muda, 1 batang potongan kayu bekas reng panjang 35 cm, 1 potongan ranting kayu panjang 55 cm, 1 unit Hp merk Oppo tipe A71 warna gold, 1 set tempat parfum merk stella warna putih serta 1 unit mobil suzuki carry Nopol S 551 WA

“Dalam operasi sikat semeru 2018, Kami berhasil mengungkap 6 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 8 tersangka, 2 kasus pencurian dengan kekerasan dengan 2 tersangka, serta 11 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 10 tersangka”, terang Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi, SH

Diantara 20 tersangka tindak pidana, kami terpaksa melumpuhkan MS (Pelaku Curanmor spesialis TKP persawahan) dengan timah panas di kaki kanannya lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan meskipun sudah diberi tembakan peringatan, tambah kasat Reskrim

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Amankan Residivis Spesialis Pembobol Sekolah

Seluruh tersangka terbukti melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Purbo/Yoni As)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *