Berdalih Bisa Mengambil Emas Dengan Magic, Rosa Diamankan Unit Resmob Polres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Team I Unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan bernama Sutrisno alias Rosa bin Usman (35) asal desa Krecek kecamatan Pare kabupaten Kediri, Rabu (21/11/2018) pukul 18.30 WIB.

Tersangka diamankan di sebuah pom bensin wilayah Tambak Beras di Jln. Wahab Hasbullah desa Tambakrejo kecamatan Jombang beserta barang bukti 1 unit Hp merk Samsung J7 warna hitam, serta Uang tunai hasil penjualan Emas korban sebesar Rp 4.320.000.

Korban Siti Kalimah asal Jalan Pandega RT/RW 001/002 desa Mojongapit kecamatan Jombang mengaku percaya dengan tersangka yang sanggup mengambil uang di dalam rumahnya dengan magic.

“Dengan meminta Hp dan Perhiasan sebagai syarat ritual, saya diajak tersangka ke pasar legi untuk membeli kembang. Saat itulah saya ditelantarkan tersangka”, terang Siti.

“Telah diamankan tersangka tindak pidana penipuan dengan modus bisa mengambil emas dengan magic. Alih-alih bisa mengambil emas, pelaku berhasil menggondol Hp dan perhiasan korban dengan dalih sebagai syarat”, terang Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi, SH

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, tambah Kasat. (Yoni As)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Beserta Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *