Kejaksaan Negeri Bersama Polres Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Milyaran Rupiah

Kajari bersama Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, serta LBH saat pemusnahan narkoba

Jombang, (Suryamojo.com) – Kejaksaan Negeri Jombang bersama Polres Jombang melaksanakan giat pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis yang berhasil disita jajaran unit Reskrim dan satresnarkoba Polres Jombang selama kurun waktu 6 bulan terakhir tahun 2018, Senin 03 Desember 2019 pukul 09.00 WB.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Jombang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Syafiruddin, SH. MH didampingi Kasi Rubasan, Panitera, Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, SH, Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi, SH serta LBH.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 569, 437 gram, ganja sebanyak 404,6 gram, pil dobel LL sebanyak 40.456 butir, serta seperangkat alat hisap sabu sebanyak 3 dos.

Seluruh barang bukti disita dari 253 tersangka yang terdiri dari 159 tersangka pil dobel LL dan 94 tersangka narkoba yang semuanya sudah inkrah.

Adapun cara pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu dan ganja dengan cara dibakar Sedangkan untuk pil dobel LL dilarutkan dalam air.

“Pemusnahan barang bukti Narkoba ini hasil dari penangkapan jajaran Unit SatReskoba dan Satreskrim polres Jombang dalam kurun waktu 6 bulan. Masyarakat juga harus berperan aktif membantu kami dalam memerangi peredaran narkoba. Segera melapor dan pasti akan kami tindak tegas”, terang AKP Moch. Mukid.

Kepala Kejaksaan Negeri Syafiruddin menuturkan Kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan guna menghilangkan peredaran narkoba khususnya di wilayah Jombang. Kita akan musnahkan barang bukti narkoba jika sudah ikrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti narkoba seperti ini rutin kami laksanakan, sebagai langkah nyata bahwa jajaran Forpimda sangat serius memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Jombang”, tambah Kajari. (Yon/Tin)

Baca juga  Wordpress test

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *