Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi Saat Transaksi

 

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan bernama Viki Efendi (22) asal dusun Klagen RT/RW 002/002 desa Karanglo kecamatan Wonosalam, dan Andik Setyawan (19) asal dusun Brasut RT/RW 03/05 desa Gondek kecamatan Mojowarno, Kamis (07/02/2019) jam 14.30 WIB.

Tersangka Viki Efendi dibekuk petugas di jalan depan SPBU desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang saat akan transaksi jual sepeda motor hasil kejahatan. Dari penangkapan Viki, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Andik dirumahnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam putih Nopol S 6666 O beserta STNK, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam Nopol S 3198 OB (Sarana Kejahatan).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, SH menyampaikan modus operasi tersangka dengan mengambil motor Scoopy yang diparkir didepan rumah Pelapor Aris Rahmat Setyawan (34) pada tanggal 2 Februari 2019 pukul 23.30 WIB. Pelapor merupakan perangkat desa asal dusun Pesantren RT/RW 009/005 desa Krembangan kecamatan Gudo kabupaten Jombang. Kedua tersangka mengambil motor dengan cara didorong keluar sampai dijalan, selanjutnya sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel dinyalakan dan dibawa kabur.

“Benar telah diamankan Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan kedua tersangka lantaran salah satu pelaku akan melakukan transaksi jual motor hasil kejahatan”, terang AKP Azi.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Res/Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Amankan Residivis Spesialis Pembobol Sekolah

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *