Edarkan Narkoba, Wanita Cantik Asal Kranggan Diamankan polisi

Mojokerto, (Suryamojo.com) – Unit Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan exstasi berinisial YTF (35) warga Jln. Niaga gang buntu, kelurahan Sentanan, kecamatan Kranggan, kota Mojokerto, Selasa (09/04/2019) pukul 22.00 WIB.

Tersangka ditangkap dirumahnya beserta barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0,40 gram, 1 butit ekstasi atau Inex, 1 timbangan elektrik, 1 perangkat alat hisab sabu, 2 scrup sedotan, serta 1 Hp merk Oppo.

Kasat Resnarkoba AKP Hendro Susanto menyampaikan penangkapan tersangka atas infornasi warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi warga, petugas melakukan penyidikan, dan benar telah diamankan satu tersangka.

“Tersangka diamankan petugas dirumahnya dan mengamankan beberapa barang bukti. Tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Hendro. (Gan/Yon)

Baca juga  Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor beserta 34 Barang Bukti Hasil Kejahatan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *