Satresnarkoba Polres Jombang Amankan Pengedar 32.000 Pil Dobel L

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Anggit Frestian Prambudi (30) pekerja serabutan warga Desa Sidowarek, kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, Selasa (23/04/2019) pukul 08.00 WIB.
Tersangka dibekuk petugas di sebuah rumah di Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo dengan barang bukti 32 pack plastik masing-masing berisi @ 1000 butir pil dobel L dengan total 32.000 butir, uang tunai Rp 870.000, serta 2 Hp merk Xiaomi warna putih dan Merk Samsung warna silver beserta simcard.
Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan penggerebekan dan penangkapan tersangka terkait tersangka lain yang sudah diamankan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara”, terang AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru