Edarkan Narkoba, ABG Asal Dapurkejambon Diamankan Polisi

Tersangka Hamzah saat digelandang ke Mapolsek Ploso

Jombang, (Suryamojo.com) – Satreskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan seorang ABG yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L bernama Hamzah bin Suyadi (21) pekerjaan swasta, asal dusun Kejambon, RT/RW 007/002, desa Dapurkejambon, kecamatan Jombang, kabupaten Jombang, Senin (08/07/2019) pukul 15.00 WIB.

Tersangka ditangkap petugas di Jln. Raya Ploso-Kabuh, tepatnya dihalaman parkir BRI desa Rejoagung, kecamatan Ploso. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 10 butir pil dobel L dimasukan dalam plastik pelet merah yang disimpan dalam bungkus rokok surya, sebuah Hp merk Vivo Y 93 warna biru, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol S 3360 WM beserta STNK dan kontak.

Kapolsek Ploso Kompol H. Sutikno menyampaikan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang resah terkait peredaran diwilayahnya. Atas informasi tersebut, anggota Polsek Ploso melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan”, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor beserta 34 Barang Bukti Hasil Kejahatan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *