AKBP Boby P Tambunan Pimpin Pers Release Penangkapan Pelaku Penjambretan

 

Jombang, (Suryamojo.com) – Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dengan didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, dan Kabag Humas memimpin pers release penangkapan pelaku tindak pidana pencurian Handphone (Penjambretan) dengan inisial KR (15), asal Dusun Wonorejo, RT/RW 03/01, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. 27 April 2020.

Tersangka melakukan aksinya lebih dari satu lokasi. Diantaranya di Jalan Raya Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, pada Sabtu, 21 Maret, dan Pada Minggu, 19 April di Jalan Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Tersangka KR diamankan beserta Empat penadah barang hasil kejahatan. Diantaranya Muh. Nur Hadi (34), asal Dusun Ngampel RT 02 RW 01, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Rovi Febrianto (25), alamat Dusun Bekel, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Muhammad Jamaludin (20), alamat Dusun Ngampel, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Aang Hadi Susanto (27), alamat Dusun Sukorejo, Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda beat wama hitam nopol S-3262-0AI (sebagai sarana), 1 (satu) buah Handphone merk samsung galaxy J2 Prime warna silver, 1 (satu) buah handphone merk OPPO type Reno 2F wana aurora blue, uang tunai sebesar Rp. 407.000,- (empat ratus tujuh ribu rupiah), serta l (satu) buah doosbook Handphone merk samsung galaxy J2 Prime warna silver.

Kapolres AKBP Boby P Tambunan menyampaikan modus tersangka dengan mengendarai sepeda motor, saat berpapasan dengan korban dan melihat ada sebuah HP yang diletakkan di dasbor sepeda motor, akhimya muncul niat untuk mencuri/mengambil HP tersebut. Kemudian tersangka membuntuti korban sambil melihat situasi jalan raya. ketika situasi jalan sepi, tersangka langsung memepet korban lalu mengambil HP korban.

Baca juga  Kapolres Kolaborasi dengan BRI Cabang Jombang Salurkan Bantuan TJSL Berupa Mesin Pengering Jagung untuk Petani

Berhasil menggondol Hp korban, tersangka melarikan diri dan langsung pulang ke rumahnya. Kemudian tersangka menghubungi temanya Muhammad Nur Hadi dan meminta tolong untuk menjual Hp dengan iming-iming diberi upah Rp. 150.000,00. Mengetahui HP dalam kondisi mati dan tanpa simcard, Muhammad Nur Hadi meminta bantuan Muhammad Jamaludin.

Setelah itu, Muhammad Jamaludin meminta tolong Aang Hadi Susanto untuk di posting di WA. Setelah di posting, kemudian ada yang berminat untuk membeli Hp tersebut. Selanjutnya Aang Hadi Susanto dan Muhammad Jamaludin berangkat menemui pembeli Hp bernama Rovi Febrianto dengan nominal Rp 2.400.000,00.

“Tersangka KR melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sedangkan Keempat pelaku di kenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun”, imbuh AKBP Boby. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *