Aniaya Pemabuk, Dua Tersangka Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi

Foto: Ketua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pengeroyokan bernama Novan Praditya (22), asal Dusun Gudang, RT/RW 06/01, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, dan Mohammad Zakaria (25), asal Dusun Dero, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Sabtu, 15 Mei 2021.

Kedua tersangka dibekuk petugas di Dusun Gudang, RT/RW 03/01, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti jaket warna hijau botol, kaos warna abu-abu dan bongkahan batu aspal.

AKP Bambang Setyobudi, Kapolsek Jombang menyampaikan para tersangka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan batu yang dipukulkan dibagian kepala korban Rahmad Bagus Kastyo Adi (23), asal Dusun Sumbermulyo, RT/,RW 011/003, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada Rabu, 12 Mei 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, di samping tempat pemakaman umum Dusun Parimono, Kecamatan Jombang.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, luka lebam dibagian mata sebelah kiri, dan luka robek di pipi kanan. Atas kejadian tersebut, korban harus dirawat di jahit di RSUD Jombang,” imbuh Kapolsek.

Kronologi berawal ketika korban mendatangi temanya bernama Nizar (22), asal perumahan Plandi No 11, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, untuk cangkruk di warkop di depan TKP. Tiba di warkop, korban disuguhi miras jenis arak oleh Nizar. Selanjutnya korban bersama saksi (Nizar) minum hingga pukul 00.30 WIB hingga mabuk berat.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, korban dibangunkan pemilik warung lantaran akan tutup, namun sebelum pulang, korban dituntun pemilik warung ke samping makam (Tempat Pembuangan Sampah) untuk cuci muka, namun tiba-tiba terjadi perkelahian dan pemilik warung warung memanggil temannya hingga terjadi pengeroyokan,” beber AKP Bambang.

Baca juga  Polres Jombang Raih Penghargaan Unit Pelayanan Publik Terbaik dari Kapolri

Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang (pengeroyokan), pungkas Kapolsek. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *