Asik Makan Mie Ayam, Pengedar Pil Dobel L Diamankan Polisi

Tersangka Siswanto diapit anggota Polsek Kesamben usai dilakukan pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Kesamben berhasil menangkap pemuda yang di duga sebagai pengedar Okerbaya jenis pil dobel L bernama Siswanto bin Poniman (29), asal Dusun Sumberejo, RT/RW 36/13, Desa /Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Kamis, 20 Februari 2020, jam 12.00 wib.
Tersangka diamankan petugas saat menikmati Mie Ayam di desa Carangrejo, kecamatan Kesamben. Dari penangka tersangka, petugas menyita barang bukti 20 butir pil dobel L yang dibungkus 2 plastik klip, serta 1 unit Hp merk Oppo warna hitam.
Kapolsek Kesamben AKP Mursid Budi Hartanto menyampaikan, penangkapan tersangka Siswanto berawal terkait kecurigaan anggota Reskrim yang sedang melaksanakan patroli. Petugas mencurigai gerak gerik sepasang muda mudi saat berada di TKP. Saat didekati petugas, kedua muda mudi hendak melarikan diri.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan Saudari Fatma (Saksi_red), petugas menemukan 20 butir pil dobel L. Menurut pengakuan saksi, barang haram tersebut didapat dari tersangka Siswanto”, tambah Kapolsek.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 139 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara, imbuh AKP Mursid. (Dian/Yon)
Komentar Terbaru