Asik Nongkrong di Warkop, Pengedar Pil Koplo Diamankan Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Tembelang yang dipimpin Kapolsek berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan peredaran obat keras jenis pil dobel L di sebuah warung kopi wilayah Desa Mojokrapak bernama Iswanto Bin Sarwi (26), pekerjaan karyawan swasta alamat Dusun Weru Rt/Rw. 008/004, Desa Mojongapit kecamatan/ kabupaten Jombang, Kamis (09/05/2019) pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan arang bukti 4 plastik klip yang berisikan 33 butir pil dobel L, 1(satu) buah bekas bungkus rokok grendel, uang tunai sebesar rp 20.000, serta 1(satu) unit hp merk SAMSUNG duos warna putih dengan nomor perdana 085606266838.

Kapolsek IPTU Sarwiadji menyampaikan penangkapan pelaki berkat informasi masyarakat bahwa sering ada transaksi peredaran narkoba di sekitar Desa Mojokrapak. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari kamis tanggal 09 mei 2019 sekira pukul 20.30 wib di warung bakso yang berada di Desa sentul kecamatan Tembelang berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Teguh yang kedapatan membawa 1(satu) buah bungkus rokok grendel yang berisikan 4 plastik klip berisi 33 butir pil dobel L. Kemudian dilakukan interogasi dan saksi mengaku mendapat pil tersebut dari tersangka Iswanto. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Pancal

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *