Asik Pesta Miras di Kebonrojo, Lima Remaja Digerebek Polisi

Foto: Para tersangka pesta miras saat di gerebek polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Gelar patroli kamtibmas, Sat Sabhara bersama anggota berhasil mengamankan 5 remaja yang kedapatan menggelar pesta Miras (Minuman Keras) di Kebonrojo. Kamis, 16 Juli 2020, pukul 23.25 WIB.

Pada penggerebekan itu, petugas mengamankan Ghufron (21), pedagang asal Desa Wangkal, RT/RW 01/03, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang , dan kawan-kawan.

Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti -1/4 arak putih sisa pesta miras.

Siono, Anggota Polisi yang turut mengamankan menyampaikan penggerebekan tersangka berkat informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan pesta miras.

“Tersangka melanggar Pasal 7 ayat 4 Perda Kab. Jombang No 16 TH 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol. Para tersangka dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) dengan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” imbuh Siono. (Yon)

Baca juga  Memperingati HUT RI Ke 79, Paguyuban "Perempuan Bersanggul Majapahit" Kunjungi Rumah Dinas Wabup Mojokerto

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *