Asik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Dibekuk SatResnarkoba Polres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit SatResnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tiga pemuda yang kedapatan sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu bernama Kurniawan Dwi Yulianto (21) asal Desa Mojongapit kecamatan Jombang, Andis Kusuma bin Marji (24) asal Desa Candimulyo kecamatan Jombang, serta Ardono Alias Donat (22) asal Jl. Ronggolawe Desa Jombang kecamatan Jombang, Senin (25/02/2019) pukul 07.47 WIB.
Ketiga tersangka diamankan petugas di rumah Kurniawan saat sedang menggelar pesta sabu. Dari penangkapan kurniawan, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang dililit isolatip warna hitam diduga berisi sisa shabu dengan berat kotor 0,20 gram, 4 (empat) plastik klip diduga bekas bungkus shabu, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) pack plastik klip kosong, serta 1 (satu) unit HP merk Infinix warna silver beserta simcard.
Dari penangkapan Andis, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bekas bungkus rokok Dunhill yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip diduga bekas bungkus shabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan (skrop), 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dililit isolatip warna hitam diduga berisi sisa shabu dengan berat kotor 0,70 gram atau berat bersih 0,49 gram, 1 (satu) unit HP merk Huawei warna putih beserta simcard, serta 9.000 (sembilan ribu) butir pil double L yang terbungkus 9 (sembilan) plastik.
Dan dari penangkapan Ardono alias Donat, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan :
-3 (tiga) plastikk klip diduga berisi sisa shabu masing-masing dengan berat kotor 0, 20 gram, 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna oranye, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam (skrop), Seperangkat alat hisap (bong), serta 1 (satu) unit HP merk Asus warna hitam beserta simcard.
“Benar telah diamankan tiga pemuda sedang melakukan pesta sabu. Penangkapan ketiga tersangka berkat laporan masyarakat bahwa didaerah tersebut (TKP) sering dijadikan tempat pesta narkoba”, terang Kasat ResNarkoba Moch. Mukid, SH.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahum kurungan penjara, tambah Kasat. (Yon)
Komentar Terbaru