Bawa Kayu Jati Ilegal, Bocah Tua Nakal Diamankan Polisi

Foto: Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kabuh

Jombang, (Suryamojo.com) – Kapolsek Kabuh AKP Rudi Darmawan didampingi anggota Reskrim berhasil mengamankan seorang kakek bernama Munasir (57), asal Dusun Wedegan Kidul, RT/RW 001/001, Desa Dayuk Kidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang kedapatan mengangkut kayu hutan jenis Jati tanpa dilengkapi dokumen dan (Ilegal). Jumat, 11 September 2020, pukul 16.00 WIB.

Bocah Tua Nakal (Munasir_red) di tangkap petugas saat melintas di Jalan Raya Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 132 glondong kayu jati berbagai macam ukuran, dan sebuah truk Isuzu warna putih Nopol S 8426 AA.

AKP Rudi Darmawan, Kapolsek Kabuh menuturkan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga bahwa ada kendaraan truk yang mengangkut kayu jati dalam hutan, padahal penebangan sedang libur. Kemudian Saya bersama anggota reskrim melakukan pengecekan serta pembututan, dan akhirnya kami mengamankan satu unit truk yang memuat kayu hasil hutan jenis Jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari perhutani.

“Pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Mapolsek Kabuh untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan,” imbuh AKP Rudi. (Yon)

Baca juga  Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Jombang Amankan Pelaku

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *