Bawa Miras, Warga Carangwulung Digelandang Ke Mapolsek Diwek

Jombang, (Suryamojo.com) – Kaposek Diwek bersama anggota berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa ijin jenis arak bernama Sutono (37) pedagang asal dusun Ngeseng, RT/RW 02/06, desa Carangwulung, kecamatan Wonosalam, kabupaten Jombang, Sabtu (18/05/2019) pukul 21.30 WIB.

Sutono ditangkap petugas di Jalan Raya desa Diwek, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang. Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti 11 (sebelas) botol bekas aqua yang berisikan minuman keras jenis arak putih, masing-masing berisikan 1,5 liter (Total 165 Liter).

Kapolsek AKP Bambang SB, SH menyampaikan penangkapan pelaku berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019, sekira Jam 21.30 WIB, saat kami melaksanakan giat patroli. Selanjutnya mencurigai pengendara sepeda motor yang mengangkut kardus, kemudian diberhentikan, dan setelah diperiksa ternyata kardus tersebut berisikan miras.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Diwek guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 7 ayat 4 Perda Jombang No 17 tahun 2009 tentang Miras. Selanjutnya memerintakan tersangka hadir ke Pengadilan Negeri Jombang guna sidang tipiring, pada hr selasa tgl 21 Mei 2019”, tambah Kapolsek. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *