Curi Burung Murai, Warga Badas Diamankan Polisi
Hermansyah saat digelandang ke Mapolres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob II dan IV Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bernama Hermansyah (24) asal dusun Badas, RT/RW 01/01, desa Badas, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, Sabtu (27/07/2019).
Pelaku ditangkap petugas lantaran terbukti melakukan pencurian dirumah korban Bambang Hariyono (48), alamat desa Jogoloyo, kecamatan Sumobito, pada Selasa, 16 Juli 2019, pukul 05.00 WIB. Dalam aksinya, tersangka mengambil 1 ekor burung murai, serta 1 buah Hp merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver, dan 1 Hp merk Xiomi Redmi 4A warna gold.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan modus tersangka dengan masuk kerumah korban menggunakan tangga. Setelah berada didalam rumah, pelaku mengambil burung serta Hp.
Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Resmob melakukan penyelidikan. Setelah mendapat infornasi keberadaan burung yang ciri-ciri sama dengan milik korban, petugas langsung menangkap pelaku.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun,” tambah AKP Azi. (Yon)
Komentar Terbaru