Ditentang Warga Terkait Buang Kotoran Ayam Sembarangan, Mantan Kades Ngrimbi: Kalau Sudah Kering Akan Saya Kantongi
Caption: Camat Bareng (Tengah) mendampingi Khoiri dan Kades Ngrimbi Samsul Hadi beserta warga ke Dinas Lingkungan Hidup
Jombang, (Suryamojo.com) – Sekitar 1 minggu berlalu, warga dusun Kopen, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, harus mencium bau busuk kotoran ayam yang dibuang oleh mantan Kepala Desa Ngrimbi Khoiri.
Permasalahan muncul setelah warga dusun Kopen mencium bau busuk yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Setelah diselidiki, warga menemukan tumpukan kotoran ayam. Selain itu, kotoran ayam tersebut juga mencemari sungai yang selama ini digunakan aktifitas dari sebagian warga.
“Limbah ini sangat menganggu warga Dusun Kopen khususnya, namun tidak menutup kemungkinan juga menggangu warga lainnya karena kotoran tersebut hanyut ke sungai, terang salah satu warga yang merekam keberadaan limbah tersebut.
Selang beberapa hari, tepatnya Hari Kamis, 9 Desember 2021, perwakilan warga Dusun Kopen mendatangi Balai Desa setempat untuk wadul kepada Pemdes terkait limbah tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Warga ditemui langsung Kepala Desa Ngrimbi Samsul Hadi yang didampingi Sekdes, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat serta RT.
Dalam koordinasi malam itu, warga dusun Kopen meminta 3 tuntutan, diantaranya :
1. Meminta Bapak Khoiri selaku pembuang Limbah untuk klarifikasi
2. Segera mengambil kembali limbah yang telah dibuang dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
3. Selanjutnya surat pemanggilan akan pada Hari Jumat, 10 Desember 2021, dengan agenda pertemuan yang belum ditentukan.
Caption: Lokasi pembuangan limbah Kotoran ayam
Selanjutnya pada Hari Selasa, 14 Desember 2021, Perwakilan warga Dusun Kopen didampingi Kepala Desa Ngrimbi Samsul Hadi bersama Camat dan Khoiri melanjutkan mediasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.
Usai pertemuan tersebut, Kepala Desa Ngrimbi Samsul Hadi menuturkan inti pertemuan hari ini, LH menyerahkan semuanya pada desa untuk dilokalisir jangan sampai membuat, intinya ditangani secara oleh desa. Dengan catatan :
1. Yang membuang limbah harus memindahkan.
2. Harus menghilangkan bau.
Perjanjian ini harus dilaksanakan dalam kurun waktu 2 minggu.
“Jika dalam waktu 2 minggu tidak terlaksana, ini yang belum dibahas secara detail dari LH. Tapi jika dalam 2 minggu tidak selesai, kita bisa mengajukan tuntutan apapun dari warga atau notulen kesepakatan dengan BPD, warga dan pelapor,” imbuh Samsul.
Khoiri, selaku pembuang limbah kotoran ayam saat ditemui menyampaikan rencananya limbah tersebut saya gunakan sendiri untuk pupuk ke tanaman saya, artinya limbah itu harusnya tidak ada disana (Lokasi sekarang-red), tapi di sawah saya.
“Tapi karena jalanya naik, ada mobil dari atas (Simpangan) terus ditambah lagi jalannya licin, maka limbah terpaksa diturunkan disana,” tambahnya.
Disinggung terkait ijin masuk area perusahaan, Khoiri menyampaikan tidak ijin, karena limbah tersebut saya pakai sendiri dan bukan buat usaha.
“Seperti yang saya sampaikan pada Pak Camat dan pihak LH, saya akan berusaha mengobati dan bertanggung jawab. Nanti kalau sudah kering akan saya kantongi dan pindah ke sawah saya,” pungkas Khoiri. (Yon/Dian)
Komentar Terbaru