Divonis 3 Tahun, Selly Aisyah Terdakwa Kasus Perselingkuhan Nyatakan Pikir-pikir

Terdakwa Selly usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Sidang putusan kasus perselingkuhan terdakwa Selly Aisah dan pasangannya Azwan menjadi sorotan. Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Eny Martaningrum, S.E. S.H.MH, menjatuhkan vonis terhadap Selly Aisyah 3 Tahun penjara, Senin (05/08/2019).

Pada pembacaan sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Eny Martaningrum menyinggung jika kedua pasangan kumpul kebo tersebut sempat berhubungan layaknya suami istri kurang lebih 10 kali di Hotel Sun Palace, Mojokerto, sebelum akhirnya mereka berdua tinggal serumah di perumahan Rashika, Jombang.

Terdakwa yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara, mendapat putusan yang sama yaitu 3 tahun penjara (Conform). Menanggapi putusan hakim, terdakwa Selly yang didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Azwan yang divonis hukuman 2 tahun penjara

Kepada awak media Suryamojo, Selly menyatakan apapun hasilnya nanti, insyaallah saya ikhlas menjalani hukuman ini demi anak-anak serta kebaikan buah hati yang saya kandung.

“Insyaallah saya ikhlas menjalani hukuman ini. Mungkin ini sebuah jalan pertaubatan yang harus saya jalani. Insyaallah saya tegar dan sabar,” terang Selly.

Untuk terdakwa Azwan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. (Yon)

Baca juga  Cegah Aksi Kriminalitas Rumah Kosong Saat Mudik, Polres Jombang Gencar Laksanakan Patroli

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *