Dua Tahun Jadi Budak Sabu-sabu, Pegawai Stasiun Kereta Api Diringkus Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Polres Jombang Gelar Pers Release hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkoba, Rabu, 12 Februari 2020.

Pers release digelar di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara dipimpin Kapolres AKBP Boby P Tambunan dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Mochammad Mukid, Kabag humas AKP Hariyono, KBO Iptu Pranan, dan KBO Satreskrim.

AKBP Boby P Tambunan menyampaikan dalam kurun waktu 11 hari tersebut, Satresnarkoba beserta polsek jajaran berhasil ungkap18 kasus dengan mengamankan 19 tersangka, Diantaranya Narkotika dan Okerbaya.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 12 pengedar dan 7 sebagai pemilik. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti Sabu-sabu 5,58 gram, 3 buah alat hisap, 4 buah pipet kaca, 2 korek api, 3.532 butir pil dobel L, 7 plastik berisi sisa sabu, serta uang tunai Rp 228.000.

AKBP Boby menambahkan ada satu kasus yang menonjol dalam pengungkapan narkotika, yaitu penangkapan tersangka pengguna Sabu-sabu yang merupakan pegawai tetap di Stasiun Kereta Api Jombang (Tukang Parkir) berinisial AA . Dari pengakuannya, AA sudah mengkonsumsi Sabu-sabu selama 2 tahun terakhir.

“Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara”, imbuh Kapolres. (Yon)

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *