Edarkan Narkoba, Dua Warga Kesamben Diamankan Unit Sat Resnarkoba Polres Jombang

 

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua tersangka, Sugianto alias Ndel (38) warga dusun Sambigelar RT/RW 003/001 desa Pojok Kulon kecamatan Kesamben kabupaten Jombang dan Failul Hakim alias Ilul (26) asal dusun Kampung Turi RT/RW 005/003 desa Pojok Kulon kecamatan Kesamben kabupaten Jombang, Rabu (26/09/2018)

Kedua tersangka diamankan di rumah Zunaidi alias Gerandong alamat Jl Melati dusun Jatisari RT/RW 005/004 desa Jatiwates kecamatan Tembelang. Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 perangkat alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 1,68 gram, 2 buah korek api gas, serta 1 unit Hp merk Sony warna hitam beserta simcard

“Benar telah diamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka diamankan saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah”, terang Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, SH

Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, tambah Kasat. (Yoni AS)

Baca juga  Akibat Miras, Dua Rekan Kerja Saling Cekcok dan Berujung Pembunuhan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *