Edarkan Narkoba, Pemuda asal Desa Ngumpul Dibekuk Unit Reskrim Polsek Peterongan

 

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengamankan RH (25) buruh serabutan asal dusun Ngumpul RT/RW 005/003 desa Ngumpul kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis dobel LL pada Minggu (02/09/2018) pukul 19.00 WIB

Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 18 butir pil dobel L, 1 buah Hp merk Venera serta uang tunai Rp 45.000 (Empat puluh lima ribu rupiah)sisa hasil penjualan pil dobel L.

“Benar telah diamankan seorang buruh serabutan yang terbukti sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L. Tersangka ditangkap di Jln. Raya bawah flyover desa Peterongan sesaat setelah mengedarkan narkoba. Tersangka berhasil ditangkap hasil pengembangan pemeriksaan saksi A yang diamankan sebelumnya”, terang Kapolsek Peterongan AKP Mintarto, SH

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, tambahnya. (Yoni AS)

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *