Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan Unit SatResnarkoba Polres Jombang

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit SatResnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu sesaat setelah melakukan transaksi di Jln. Mangkubumi No 15 RT/RW 08/01 kelurahan Kepanjen kecamatan Jombang kabupaten Jombang pada Senin (10/09/2018) sekitar pukul 22.00 WIB
Petugas berhasil mengamankan M. Faisal Rizki alias Duro (24) alamat Jln. Mangkubumi No 15 RT/RW 08/01 Kelurahan Kepanjen kecamatan Jombang kabupaten Jombang dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 1 buah korek api warna hitam sebagai kompor, 1 buah gunting warna biru, serta 1 buah Hp merk Acer warna hitam berikut simcard
“Benar telah diamankan seorang pemuda yang terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka tertangkap tangan oleh petugas setelah melakukan transaksi narkoba”,terang Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid, SH
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 12 tahun kurungan penjara, tambahnya. (Yoni AS)
Komentar Terbaru