Edarkan Narkoba, Warga Gedangan Digelandang Ke Mapolsek Mojowarno

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial WP Alias Ciprut (37)) asal dusun Gedangan desa Gedangan Kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang yang tertangkap tangan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (20/10/2018) pukul 05.00 WIB.

Tersangka dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojowarno beserta barang bukti 1 plastik klip berisi sabu-sabu 3,68 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berisi 2,66 gram, 10 plastik klip berisi sabu-sabu @ 0,56 gram, 9 plastik klip berisi sabu @ 1 gram, serta 10 plastik klip berisi sabu @ 0,38 gram dengan total keseluruhan 25 gram sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah gunting, sebuah timbangan digital, seperangkat alat hisap (Bong) beserta pipet, korek api warna hitam, skrup dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong, Hp merk Nokia, serta uang tunai Rp 700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah kecamatan Mojowarno. Tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawanan”, terang Kapolsek AKP Wilono, SH

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni AS)

Baca juga  Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Pancal

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *