Edarkan Pil Dobel L, Buruh Pabrik Digelandang Ke Mapolsek Peterongan

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AHP Als Bojok (22) asal dusun Kejambon desa Dapurkejambon RT/RW 10/03 Kecamatan Jombang yang tertangkap tangan menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L pada Kamis (09/08/2018) pukul 07.30 WIB.
Tersangka dibekuk Unit Reskrim Polsek Peterongan yang dipimpin kanit reskrim di sebuah pabrik PT SKF yang beralamat di dusun weru desa mojongapit kecamatan Jombang kabupaten Jombang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 22 butir pil dobel L, 1 jaket jamper warna abu-abu serta uang tunai Rp 30.000,00_.
“Telah diamankan seorang buruh pabrik yang menjadi pengedar pil dobel L yang sudah lama jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersangka hasil pengembangan dari tersangka EWYD yang diamankan sebelumnya”, terang Kapolsek AKP Mintarto
Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni AS)
Komentar Terbaru