Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Asal Sumberagung Diamankan Unit Satresnarkoba Polres Jombang

Tersangka Ndok usai jalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit SatResnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L bernama Wahyu Pratama alias Ndok (22), asal Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Jumat, 20 Maret 2020, jam 00.15 wib.
Tersangka diamankan petugas dirumahnya beserta barang bukti 1 bungkus bekas rokok promild yang didalamnya ada 2 lintingan kertas grenjeng masing-masing berisi @10 butir Pil dobel L, jumlah keseluruhan 20 butir (disita dari saksi Sdr. Maulana). Serta 1 (satu) buah HP merk Andromax warna putih berikut simcard.
Kasat Reskoba Polres Jombang Akp Moch. Mukid menyampaikan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam ops pekat, bahwa dirumah tersangka sering dijadikan transaksi Narkoba. kemudian Anggota menindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, tambah AKP Mukid.(Dian/Yon)
Komentar Terbaru