Edarkan Pil Koplo, Pemuda Janti Diamankan Polisi

Foto: Tersangka Fani diapit Kapolsek dan anggota usai dilakukan pemeriksaan

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras berbahaya jenis pil dobel L bernama Fani Irwan Mansur (20), asal Dusun Dukuh Sari, RT/RW 004/003, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Selasa, 10 November 2020. Pukul 16.30 WIB.

Tersangka ditangkap petugas di SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang usai memberikan barang haram tersebut kepada saksi bernama Putri (19), asal Desa Diwek, Kecamatan Diwek, sekitar pukul 16.15 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti barang bukti 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L, 1 kit yang terbungkus grenjeng berisi 10 butir pil dobel L, 1 bekas bungkus rokok Ziga serta 1 unit Hp merk Samsung J2 prime warna silver.

AKP Achmad Chairudin, Kapolsek Diwek menuturkan penangkapan tersangka berawal saat petugas piket Reskrim yang menggelar patroli mencurigai gerak gerik saksi Putri saat berada di depan toilet SPBU. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok Ziga berisi 20 butir pil dobel L (10 butir di plastik klip dan 1 kit 10 butir dibungkus kertas grenjeng).

“Dari keterangan saksi, dirinya mendapat barang haram tersebut tersebut diberi tersangka. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka di area SPBU,” imbuh Kapolsek.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pungkas AKP Achmad Chairudin. (Yon)

Baca juga  Polisi Buru Pembuang Bayi di Warung Kosong Desa Jatipelem

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *