Edarkan Pil Koplo, Warga Segaran Diamankan SatReskrim Polsek Mojoagung

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Mojoagung berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Sri Krisna Adi Saputro Alias Kris (31) pekerjaan swasta, asal Dusun Segaran RT 04, RW 04, Desa Dlanggu, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto, di area timbangan Desa Dukuhdimoro, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, Rabu (15/05/2019) pukul 00.35 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik berisi 9 (sembilan) butir pil dobel LL, serta 1 ( satu ) Unit HP Merk Xiomi Redmi 4A warna Putih Gold.

Kapolsek Mojoagung Kompol H. Khoiruddin menyampaikan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa di area Timbangan sering dijadikan transaksi narkoba. Selanjutnya anggota reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan saksi Lusiwati yang kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 1 bungkus plastik berisi 9 butir yang di simpan di saku jaket depan sebelah kanan.

Dari pengakuan saksi, pil dobel L tersebut di dapat dari tersangka Sri Krisna pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 22.45 wib di area timbangan Desa Dukuhdimoro. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Terlapor dan barang bukti di amankan di polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Gelar Pers Release Penangkapan 5 Tersangka Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *