Edarkan Ribuan Pil Dobel L, Tukang Tambal Ban Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

 

Jombang, (suryamojo.com) – Merasa kurang dengan penghasilan sebagai tukang tambal ban, AAW (33) asal dusun Kweden desa Balongwono kecamatan Trowulan kabupaten Mojokerto digelandang ke Mapolres Jombang karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L (17/07/2018)

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 5000 butir , 3 buah Hp diantaranya 1 merk Strowberry warna putih beserta simcard, 1 hp merk Smartfren warna putih kombinasi hitam dan 1 hp merk smatrfren warna putih tanpa simcard. 1 bungkus rokok merk Dunhill berisi 3 klip plastik terbungkus kertas tisu masing-masing berisi sabu 3,77 gram, 0,96 gram dan 0,94 gram. 1 buah plastik klip berisi 5 buah pipet kaca, 4 buah pipet kaca, 2 pack plastik klip, 4 buah plastik klip berisi sisa sabu, 1 kotak rokok bekas merk moods berisi 3 sedotan plastik dan 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa sabu, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah gunting, 1 alat hisap sabu berupa bekas botol air mineral beserta pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 3 buah korek api, 1 lembar kertas berisi catatan jual beli sabu dan pil dobel L serta uang tunai sebesar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) hasil transaksi.

“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis dobel L di rumahnya beserta barang bukti. Tersangka merupakan terget operasi hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang sudah kami amankan”, terang Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH saat menggelar rekontruksi

Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna proses pengembangan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, tambah Kasat. (Purbo T/Yoni AS)

Baca juga  18 Anggota Terima Penghargaan dari Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *