Edarkan Ribuan Pil Dobel LL, Dua Warga Diamankan Unit Sat Resnarkoba Polres Jombang
![](https://suryamojo.com/wp-content/uploads/2018/09/IMG-20180920-WA0004.jpg)
Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan Toni Waloyo (32), sopir truk asal dusun Dukuhdimoro RT/RW 06/08 desa Dukuhdimoro kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang dan Budi Santoso Alias Corong (33), pengangguran asal dusun Bareng desa Kedungpari kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis dobel LL, Selasa (18/09/2018) pukul 18.00 WIB
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 bungkus plastik masing-masing berisi 1000 butir pil dobel L dengan total 4000 butir, 11 plastik klip masing-masing berisi 11 butir pil dobel L dengan total 121 butir, Uang tunai Rp 550.000 serta 1 unit Hp merk xiaomi warna hitam berikut simcard
“Benar telah diamankan dua orang pengedar narkoba jenis pil dobel LL. Kedua tersangka ditangkap di dusun Dukuhdimoro RT/RW 06/08 desa Dukuhdimoro kecamatan Mojoagung sesaat setelah melakukan transaksi”, terang Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid, SH
Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, tambah Kasat. (Yoni AS)
Komentar Terbaru