Edarkan Sabu, Dua Warga Jogoroto Diamankan SatResnarkoba Polres Jombang

 

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit ResNarkoba Polres Jombang di bawah pimpinan AKP Moch. Mukid, SH berhasil mengamankan Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu bernama Jayadi Alias Yadi bin (Alm) Tu’ih (26) pegawai serabutan alamat Jl. Tanah Merdeka X RT/RW 07/06 Kelurahan Rambutan kecamatan Ciracas Jakarta Timur yang tinggal di Desa Alang-Alang Caruban kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang, dan Farodin Alias Rodin (48) petani Asal Desa Alang-Alang Caruban Kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang, Selasa (19/03/2019) pukul 07.49 WIB.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dari Jayadi alias Yadi bin (Alm) Tu’ih, 1 (satu) bekas bungkus rokok surya yang didalamnya terdapat :
-1 (satu) plastik klip diduga bekas bungkus sabu yang berat kotornya 0,21 gram dan 1 (satu) plastik klip diduga bekas bungkus sabu yang berat kotornya 0,15 gram, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah pipet kaca yang diduga didalamnya terdapat sisa sabu
-1 (satu) batang sedotan kecil sebagai skop, 1 (satu) lembar kerta tissue, seperangkat alat hisap (BONG). Dari Farodin alias Cak Rodin diamankan 1 (satu) buah HP merk NEXCOM warna biru.

Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid, SH menyampaikan pelaku merupakan Target Operasi (TO), dan pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019, sekitar pukul 07.49 Wib anggota unit II satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Jayadi dan Farodin di Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Mukid. (Tin/Yon)

Baca juga  Sat Resnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *