Embat HP, Kuli Bangunan Asal Jogoroto Dibekuk Polisi

Foto: Tersangka Kawul diapit Kapolsek dan anggota Reskrim usai jalani pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan bernama Anwar Sadad alias Kawul (40), Kuli Bangunan asal Dusun Sumberbendo, RT/RW 002/006, Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Senin, 28 September 2020, pukul 18.00 WIB.
Tersangka diamankan petugas 2 hari usai melakukan aksinya di SMPN 1 Jogoroto, Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Sabtu, 26 September 2020, pukul 02.30 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) Buah Dosbook HP MI A2 Lite androidone, 1 (satu) Unit HP MI A2 Lite androidone warna Gold No IMEI 868137033001588 dan 868137033001596, 1 (satu) buah Cas warna putih merk DK Prime, 1 (satu) buah Linggis besi dengan panjang 50 Cm, 1 (satu) buah sarung merk SUTRA SAMARINDA warna hijau/hitam serta Rekaman CCTV.
Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setyobudi menyampaikan kronologi berawal pada Sabtu, 26 September 2020 sekira pukul 06.00 wib, seperti biasa Amri Rukmana (Korban) datang ke sekolah SMPN 1 Jogoroto untuk bekerja sebagai tukang kebersihan sekolah. Ketika membuka ruang TU (Tata Usaha), dirinya mengetahui bahwa 1 (satu) unit HP miliknya merk Mi A2 Lite Android one warna Gold 4GB/64GB imei 868137033001588 / 868137033001596 beserta casnya yang sebelumnya diletakkan diatas meja guru sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya korban mencari 1 (satu) unit laptop milik korban merk Toshiba warna merah ukuran 14 Inch yang sebelumnya diletakkan diatas meja guru juga sudah tidak ada ditempat semula.
“Selanjutnya korban mencari barang-barang lainya. Saat mencari, korban mengetahui plafon dalam ruang TU telah rusak dan beberapa kabel pada mesin kontrol CCTV telah tercabut. Diduga pelaku masuk dengan cara melubangi plafon dan mengambil barang-barang milik korban, selanjutnya pelaku keluar melalui jalan yang sama,” tambah AKP Bambang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Rudy Priyo Utomo (Kepala Sekolah). Selanjutnya melaporkan ke polsek Jogoroto, imbuh Kapolsek.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, tambah AKP Bambang. (Yon)
Komentar Terbaru