Enam Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Dua DPO
Jombang, (suryamojo.com) – Enam dari Delapan pelaku penganiayaan terhadap Lima anak yang sempat viral di media sosial pada Kamis (07/06/2018) pukul 12.00 WIB di By Pass desa Cukir kecamatan Diwek kabupaten Jombang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Jombang.
Keenam pelaku yang diamankan diantaranya MRH (15), AKG (15), MFR (17), MMP (16) yg keempatnya masih pelajar asal dusun Seblak desa Kwaron kecamatan Diwek. AM (20) pengangguran alamat dusun Seblak desa Kwaron kecamatan Diwek serta AFAJ (17) pelajar asal dusun Cukir desa Cukir kecamatan Diwek. Sedangkan Dua pelaku yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu SH ( 20) dan AA (16)

Gelar perkara yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, SH didampingi Humas serta Kanit PPA di Graha Bhakti Bhayangkara menyampaikan kejadian penganiayaan berawal dari kesalahpahaman antara korban EP dengan salah satu tersangka MRH. Korban EP dituduh menganggu pacar MRH. Tersangka mengajak ketemuan korban dibTKP untuk menyelesaikan masalah.
Pukul 10.30 WIB korban bersama empat temanya berangkat ke TKP, dan tak berselang lama datang Dua perempuan bernama ND selaku pacar tersangka dan BA. Pukul 12.00 WIB tersangka datang bersama Tujuh temanya. Di TKP, korban dan tersangka cek cok adu mulut bahas tentang pacar tersangka yang selalu di hubungi dan diganggu korban.
Tidak terima dengan perbuatan korban, teman tersangka yang bernama AKG secara spontan langsung memukul korban EP dan diikuti oleh tersangka lain. Selain memukul dengan tangan kosong, tersangka juga menendang, memukul dengan menggunakan Helm serta menggunakan Tang besi. Akibat penggeroyokan tersebut, kelima korban mengalami luka di kepala, punggung, muka dan tangan.
“Telah diamankan enam dari Delapan pelaku penganiayaan terhadap lima korban di By Pass Desa Cukir yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dua pelaku dalam pencarian petugas yang identitasnya sudah diketahui. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan”, ujar Kasat Reskrim
Pelaku melanggar pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yoni Alfiansyah)



Komentar Terbaru