Faizuddin FM: Pemkab Jombang Terancam Sanksi Pembekuan DAU/DBH 

 

Jombang, (Suryamojo.com) – Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020, Pemda yang mengabaikan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun ini, maka kita sebagai masyarakat perlu kiranya untuk berbuat sesuatu dengan tujuan membentengi Kabupaten Jombang agar tidak mendapat sanksi tersebut.

Faizuddin yang akrab dipanggil Gus Faiz, Ketua Posko  pengaduan Bansos Jombang menyampaikan khawatir dengan keegoisan pemimpin terhadap kepatuhan untuk menjalankan SKB 2 Menteri Keuangan dan menteri Dalam negeri pada penanganan Covid 19 di kabupaten Jombang.

Sesuai regulasi yang ada, Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya, Sudakah terpikir oleh Pemkab Jombang Dampak terhadap Pemerataan Fiskal Kabupaten ini jika DAU dan DBH dibekukan. Haruskah Rakyat Jombang yang menanggung akibatnya ini semua.

“Mumpung semua ini belum terjadi, saya berharap semua pihak untuk duduk bersama dengan menanggalkan ego politiknya, berterusteranglah pada masyarakat tentang jumlah hasil realokasi dan refocussing APBD, itu jauh lebih mulia daripada mengedepankan ego politik pribadi. Beranikah pihak Pemda Jombang untuk menghitung ulang hasil relokasi dan refocussing APBD Jombang dengan rumus wajib sesuai SKB 2 Menteri tersebut ((84 Milyart apa iya cuman segitu hasilnya)”, tegas Gus Faiz.

Gus Faiz menambahkan, Ada dua hal yang penting dalam realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan corona yang sesuai instruski Kemenkeu Pertama, rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen. Kedua, hasil rasionalisasi belanja daerah tersebut untuk penanganan corona, penyiapan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi daerah.

“Ini sesuai sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu)”, pungkasnya. (Yon)

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *