Gara-Gara Sepeda Motor, Kakak Beradik Harus Mendekam di Mapolsek Bareng

Kedua tersangka saat berada di Mapolsek Bareng

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Polsek Bareng berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan beserta penadah barang curian, Senin, (17/12/2018) pukul 20.00 WIB.

Petugas membekuk Pelaku pencurian bernama Subianto (28) alamat dusun Mojounggul desa Bareng kecamatan Bareng kabupaten Jombang, serta penadah Edik Susanto bin Wardi (26) tukang las alamat dusun Dukuh Judan desa Jepang kecamatan Cepu kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Hp Samsung warna putih, uang tunai Rp 1.200.000, serta 1 unit sepeda motor supra x 125 warna hitam tahun 2014.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan saksi Irfani yang memarkir sepeda motor milik korban Yusuf Hisbulloh (43) pedagang pakan burung, alamat dusun Mojounggul Rt 1 RW 1 desa Bareng kecamatan Bareng di sebuah gudang, Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sekitar jam 05.30 WIB, korban membuka pintu gudang dan melihat sepeda motor sudah tidak berada di gudang. Seketika korban berusaha mencari disekitar dan menemukan pelakunya, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bareng.

“Benar telah diamankan kakak beradik yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah barang curian. Tersangka dibekuk dirumahnya sesaat mendapat laporan dari korban”, terang Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka pencurian melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, dan untuk Penadah barang melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Amankan Residivis Spesialis Pembobol Sekolah

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *