Gelapkan Sertipikat, Ibu RT Harus Mendekam Dijeruji Besi Mapolsek Kabuh

Foto: Tersangka Julaikah diapit petugas usai jalani pemeriksaan

Jombang, (Suryamojo.com) – Seorang ibu rumah tangga bernama Julaikah (33), Ibu rumah tangga asal Dusun Prayungan, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kabuh lantaran terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sertipikat milik tetangganya. Rabu, 20 Januari 2021.

Tersangka diamankan polisi setelah mendapat laporan dari korban bernama Suparti (51), Ibu rumah tangga asal Dusun Prayungan, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama Lamidi (Suami Pelapor_red).

AKP Darmawan, Kapolsek Kabuh menuturkan kronologi berawal pada bulan Nopember 2019, pelapor berniat menggadaikan SHM atas nama suaminya ke BRI, namun terlapor bilang jangan di gadaikan ke BRI soalnya ruwet. Selanjutnya terlapor memberikan solusi agar digadaikan ke temanya karena bunganya murah.

“Mendapat solusi tersebut, pelapor akhirnya mau dan menyerahkan SHM kepada terlapor untuk digadaikan,” tambah Kapolsek.

Keesokan harinya, pelapor menanyakan uang gadai, tapi terlapor bilang belum cair. Padahal SHM pelapor sudah digadaikan kepada Ida (40), alamat Dusun Ngayun, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, sebesar Rp 33.000.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah. Uang tersebut dipakai sendiri oleh terlapor tanpa seijin pelapor.

“Setiap menanyakan uang, terlapor selalu menjawab belum cair. Dan saat meminta SHM, terlapor selalu bilang masih diurusi. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabuh,” tegas AKP Darmawan.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, pungkas Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Pancal

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *