Gelar Operasi Yustisi, Polres Jombang Berikan Sangsi Sosial Hingga Denda Kepada Pelanggar Prokes

Foto: Salah satu warga yang mendapat sangsi sosial karena melanggar protokol kesehatan

Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam upaya mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 serta Perbup No 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Polres Jombang gelar operasi gabungan yustisi. Rabu, 28 Oktober 2020.

Giat yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Mukid menggelar operasi di perempatan Ringin Contong dibantu 57 personil yang terdiri dari 38 Polri, 4 TNI-AD, 10 Satpol PP dan 5 personil Dishub.

AKP Moch. Mukid, Pawas operasi yustisi sore itu menuturkan masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, khususnya saat melakukan kegiatan di luar rumah. Kami tidak segan-segan memberikan sangsi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan aman. Pada giat ini, kami menjaring 33 orang yang melanggar protokol kesehatan. Selanjutnya kami berikan sangsi menyanyikan lagu Indonesia Raya kepada 7 Orang, sangsi sosial kepada 22 orang, dan sangsi denda Rp 100.000, kepada 4 orang, imbuh AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *